3 Pembobol Rumah Bersenjata Diringkus Polisi di Riau

Tim Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru berhasil meringkus tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembobol rumah bersenjata dalam serangkaian penggerebekan terpisah di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Penangkapan yang dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, 10-11 Mei 2025, merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan beberapa kasus pembobolan rumah yang meresahkan warga dalam beberapa waktu terakhir.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Budi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pekanbaru pada hari Minggu sore, menjelaskan bahwa ketiga tersangka pembobol rumah yang berhasil diamankan berinisial AS (34 tahun), BN (31 tahun), dan CN (36 tahun). Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AS di kediamannya di kawasan Kecamatan Tampan pada Sabtu malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari penangkapan AS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk membobol rumah, seperti linggis dan obeng besar.

Pengembangan dari penangkapan AS mengarah pada dua tersangka lainnya. BN berhasil diringkus di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Payung Sekaki pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat penangkapan BN, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan beserta beberapa butir amunisi yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Sementara itu, tersangka CN berhasil diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Marpoyan Damai pada Minggu pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pembobol rumah ini diduga telah melakukan serangkaian aksi pembobolan di beberapa wilayah di Kota Pekanbaru. Modus operandi mereka adalah dengan mencongkel pintu atau jendela rumah korban pada malam hari saat penghuni sedang tidur atau tidak berada di rumah. Keberadaan senjata api rakitan yang ditemukan pada salah satu tersangka semakin memperkuat dugaan bahwa kelompok ini beraksi dengan kekerasan dan membahayakan keselamatan korban.

Kombes Pol. Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar. Ketiga tersangka pembobol rumah bersenjata ini akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Mungkin Anda juga menyukai