Ciwidey Berdarah: Pesan Ponsel Istri Berujung Pembunuhan
Tragedi kembali menyelimuti wilayah Ciwidey, Kabupaten Bandung. Sebuah kasus pembunuhan menggegerkan warga Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali. Motif di balik insiden Ciwidey Berdarah ini sungguh memilukan: kecemburuan yang dipicu oleh pesan di ponsel istri, berujung pada hilangnya nyawa seorang petani.
Peristiwa Ciwidey Berdarah ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Seorang petani berinisial EK (47) tewas di tangan KA (45), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan emosi cemburu yang memuncak hingga tindakan fatal.
Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, menjelaskan bahwa pelaku berinisial KA merasa istrinya berselingkuh dengan korban. Kecurigaan ini sudah muncul sejak Agustus 2024, ketika KA menemukan pesan-pesan mencurigakan di ponsel istrinya yang diduga memiliki hubungan gelap dengan EK.
Rasa curiga yang terus menghantui KA akhirnya mencapai puncaknya. Pada hari kejadian Ciwidey Berdarah itu, KA mendatangi EK untuk meminta pengakuan terkait dugaan perselingkuhan. Namun, korban tidak mengakui tudingan tersebut, yang membuat emosi pelaku semakin tersulut.
Dalam keadaan marah dan gelap mata, KA kemudian melukai korban dengan sebuah pisau yang ia bawa. EK menderita luka tusuk di punggung sebelah kiri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Insiden Ciwidey Berdarah ini adalah bukti tragis dari dampak emosi yang tidak terkontrol.
Setelah melancarkan aksinya, KA sempat melarikan diri. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Dalam kurun waktu empat jam setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil membekuk KA di wilayah Pasirjambu, Kabupaten Bandung, dan langsung membawanya ke Mapolresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian korban telah disita oleh polisi. Atas perbuatannya, pelaku KA akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider Pasal 353 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus Ciwidey Berdarah ini menjadi pengingat penting akan bahaya dari kecurigaan, perselingkuhan, dan tindakan impulsif yang didasari emosi sesaat. Pentingnya komunikasi yang baik dan penyelesaian konflik secara damai dalam rumah tangga menjadi sorotan utama.