Ibu Aniaya Anaknya Diduga Mencuri di Batam
Kasus dugaan ibu aniaya anaknya kembali terjadi di Batam, kali ini melibatkan seorang ibu berinisial SL (42) yang dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang berusia 13 tahun. Tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu oleh kemarahan ibu setelah mengetahui anaknya mengambil sejumlah uang dari laci lemari tanpa sepengetahuannya. Peristiwa dugaan ibu aniaya anaknya ini terjadi di sebuah rumah di kawasan Sagulung, Kota Batam.
Menurut keterangan tetangga korban yang menjadi saksi mata, insiden dugaan ibu aniaya anaknya ini terjadi pada hari Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saksi mendengar suara teriakan dan tangisan seorang anak dari rumah SL. Merasa khawatir, saksi kemudian mencoba mencari tahu dan melihat SL sedang memarahi dan memukul anaknya dengan menggunakan sapu.
Melihat kejadian tersebut, saksi segera menghubungi Ketua RT setempat yang kemudian melaporkannya ke Polsek Sagulung. Petugas kepolisian dari Polsek Sagulung dengan cepat mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan melakukan investigasi terkait dugaan ibu aniaya anaknya tersebut.
Kapolsek Sagulung, AKP Hendriawan, dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Rabu, 7 Mei 2025, pukul 11.00 WIB di Mapolsek Sagulung, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan penganiayaan anak oleh ibunya. “Kami telah menerima laporan dari warga terkait dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap ibu dan anak yang bersangkutan,” ungkap AKP Hendriawan.
Lebih lanjut, AKP Hendriawan menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal, SL mengakui telah memukul anaknya karena kesal mengetahui anaknya mengambil uang tanpa izin. Namun, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan tingkat kekerasan yang dialami korban. Anak berusia 13 tahun tersebut telah dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam pada Selasa malam, 6 Mei 2025, untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka memar di beberapa bagian tubuh korban.
Kasus dugaan ibu aniaya anaknya yang berusia 13 tahun ini langsung mendapatkan perhatian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang yang turut serta dalam penanganan kasus ini. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Kota Batam juga telah diinformasikan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Saat ini, SL masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sagulung. Pihak kepolisian akan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi lainnya. Jika terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, SL dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengedepankan cara-cara yang lebih baik dalam mendidik anak dan menghindari segala bentuk kekerasan.