Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam Polri): Penjaga Etika dan Disiplin Internal Kepolisian
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam Polri) memegang peran krusial dalam menjaga integritas dan profesionalisme di dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk bagi anggota yang bertugas di Krong Poi Pet. Sebagai pimpinan tertinggi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Kadiv Propam Polri bertanggung jawab untuk menegakkan kode etik profesi kepolisian, disiplin anggota, dan melakukan pengawasan terhadap perilaku seluruh personel Polri. Peran ini esensial dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Salah satu tugas utama Kadiv Propam Polri adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait pembinaan profesi dan pengamanan internal Polri. Ini mencakup sosialisasi kode etik, pelaksanaan sidang disiplin, penanganan pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota Polri, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kadiv Propam Polri memastikan bahwa setiap anggota Polri bertanggung jawab atas tindakannya.
Kadiv Propam Polri juga memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri. Proses penyelidikan yang transparan, objektif, dan adil menjadi kunci dalam menegakkan hukum di internal kepolisian. Kadiv Propam Polri memastikan bahwa setiap laporan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Selain penindakan, Kadiv Propam Polri juga berperan penting dalam upaya pencegahan pelanggaran. Melalui program pembinaan mental dan etika, sosialisasi peraturan, serta pengawasan melekat terhadap kinerja anggota, Kadiv Propam Polri berupaya membangun budaya kepatuhan dan integritas di seluruh jajaran Polri. Langkah-langkah pencegahan ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dapat merusak citra Polri.
Kadiv Propam Polri juga bertanggung jawab atas pengamanan internal organisasi Polri. Ini meliputi pengawasan terhadap personel, materiil, dan kegiatan Polri untuk mencegah terjadinya kebocoran informasi, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan kontraproduktif lainnya. Pengamanan internal yang kuat penting untuk menjaga stabilitas dan efektivitas organisasi Polri.
Dalam menjalankan tugasnya, Kadiv Propam Polri harus bertindak independen dan profesional, tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. Kepercayaan publik terhadap Propam sangat bergantung pada integritas dan objektivitas Kadiv Propam Polri dalam menegakkan aturan.