Pengawasan Internal Polri: Cara Propam Menindak Pelanggaran Anggota

Untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan integritas institusi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki mekanisme pengawasan internal Polri yang ketat. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) adalah unit utama yang bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan fungsi ini, bertindak sebagai penegak disiplin dan etika di kalangan anggota kepolisian. Peran Propam sangat krusial dalam menindak setiap pelanggaran dan mencegah penyalahgunaan wewenang, sehingga citra Polri di mata masyarakat tetap terjaga.

Mekanisme pengawasan internal Polri yang dijalankan Propam meliputi berbagai tahapan, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penjatuhan sanksi. Setiap aduan yang masuk, baik dari masyarakat maupun dari internal kepolisian sendiri, akan diproses secara transparan dan akuntabel. Contohnya, pada hari Selasa, 10 September 2024, pukul 09.00 WIB, sebuah laporan dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum polisi lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat diterima oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Tim Propam segera melakukan penyelidikan lapangan, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi-saksi terkait. Laporan ini merupakan bagian dari rata-rata 150 aduan yang diterima Propam setiap bulannya di tingkat Polda.

Setelah proses penyelidikan selesai, jika bukti-bukti menguatkan adanya pelanggaran, Propam akan melanjutkan ke tahap sidang disipliner atau sidang kode etik. Sidang ini bertujuan untuk memutuskan jenis sanksi yang akan dijatuhkan, mulai dari teguran, penundaan pangkat, demosi, hingga pemecatan tidak hormat. Proses ini menunjukkan komitmen pengawasan internal Polri untuk tidak kompromi terhadap pelanggaran. Pada rapat evaluasi akhir tahun 2024, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, menegaskan bahwa Propam telah berhasil menindak 987 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat sepanjang tahun tersebut, sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal.

Selain penindakan, pengawasan internal Polri juga melibatkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kode etik secara berkelanjutan. Propam secara rutin mengadakan pembinaan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk mengingatkan kembali tentang pentingnya integritas dan profesionalisme. Program-program ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran diri agar anggota Polri senantiasa bertindak sesuai dengan aturan.

Dengan demikian, keberadaan Propam dan sistem pengawasan internal Polri adalah jaminan bagi masyarakat bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Ini bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang membangun kembali kepercayaan publik dan memastikan bahwa Polri adalah institusi yang dapat diandalkan dalam melayani dan melindungi rakyat.

Mungkin Anda juga menyukai