Perlindungan Perempuan dan Anak: Fokus Bareskrim Polri pada Kelompok Rentan

Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang seringkali menjadi korban kejahatan, mulai dari kekerasan domestik, eksploitasi, hingga perdagangan orang. Dalam menghadapi isu krusial ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menempatkan Perlindungan Perempuan dan anak sebagai salah satu prioritas utama. Fokus Bareskrim Polri pada kelompok rentan ini menunjukkan komitmen serius negara dalam menjamin hak-hak dan keamanan mereka.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memiliki subdirektorat khusus yang menangani kasus-kasus terkait perempuan dan anak, yaitu Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta). Unit ini bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang menimpa kelompok rentan tersebut. Contoh kasus terbaru yang berhasil diungkap adalah penggerebekan sindikat perdagangan anak di bawah umur yang melibatkan eksploitasi seksual di sebuah kota besar di Jawa Timur pada akhir April 2025. Dalam operasi tersebut, tim Renakta Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan 15 korban anak dan menangkap lima tersangka, termasuk koordinator jaringan. Penyelidikan kasus ini memakan waktu sekitar tiga bulan, dimulai sejak Februari 2025.

Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan pendekatan yang sensitif dan komprehensif. Personel Subdit Renakta Bareskrim Polri dilatih secara khusus untuk menangani korban dengan empati, memastikan kerahasiaan identitas, dan memberikan pendampingan psikologis jika diperlukan. Mereka juga bekerja sama erat dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada Perlindungan Perempuan dan anak. Kolaborasi ini sangat penting untuk memberikan dukungan holistik kepada korban, mulai dari proses hukum hingga rehabilitasi.

Selain penegakan hukum, Bareskrim Polri juga aktif dalam upaya pencegahan kejahatan terhadap perempuan dan anak. Ini termasuk kampanye edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan, tanda-tanda eksploitasi, dan pentingnya melapor jika mengetahui atau menyaksikan tindak pidana. Pada awal Mei 2025, misalnya, Subdit Renakta Bareskrim Polri menyelenggarakan lokakarya di beberapa sekolah menengah di Jakarta untuk mengedukasi siswa tentang pencegahan cyberbullying dan kekerasan seksual berbasis online.

Komitmen Bareskrim Polri dalam Perlindungan Perempuan dan anak adalah cerminan dari upaya negara untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua warga negara. Dengan terus meningkatkan kapasitas penegakan hukum dan menggalakkan upaya pencegahan, diharapkan angka kejahatan terhadap kelompok rentan ini dapat terus ditekan. Perlindungan Perempuan dan anak bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Mungkin Anda juga menyukai