Polisi Bongkar 4 Pria Pemilik Ladang Ganja di Lumajang

Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di wilayah pegunungan Kecamatan Senduro. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kepolisian mengamankan empat orang pria yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengelola ladang ganja tersebut. Keempat tersangka diketahui berinisial AR (38), BS (45), CN (32), dan DR (41), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Lumajang.

Pengungkapan kasus ganja ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hutan terpencil. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Erwan Kurniawan, S.H., berhasil mengidentifikasi lokasi ladang ganja yang dimaksud. Lokasi ladang tersebut cukup tersembunyi dan sulit dijangkau, berada di area perbukitan dengan vegetasi yang cukup lebat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ladang ganja seluas kurang lebih setengah hektar yang ditanami ratusan batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran. Selain tanaman ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti pupuk, alat penyiram tanaman, serta beberapa paket ganja kering siap edar. Keempat tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas.

Kapolres Lumajang, AKBP Agus Setiawan, S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya di Mapolres Lumajang pada hari yang sama, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga kasus ini berhasil diungkap. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang. Penemuan ladang ganja ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah merambah hingga ke pelosok daerah,” tegas AKBP Agus Setiawan.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan, penanaman, dan peredaran narkotika golongan I. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Penemuan ladang ganja ini menjadi perhatian serius bagi Polres Lumajang dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Mungkin Anda juga menyukai