Polisi Bongkar Kasus Pencurian Emas SMKN 1 Batam
Tim Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil membongkar kasus pencurian emas yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Batam, Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus pencurian ini dilakukan setelah pihak sekolah melaporkan kejadian kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di ruang administrasi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yang ternyata merupakan mantan siswa sekolah tersebut.
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Heru Wijayanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang pada hari Jumat, 9 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pencurian ini. “Kami menerima laporan dari pihak SMKN 1 Batam pada hari Selasa, 6 Mei 2025, terkait adanya kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di brankas ruang administrasi. Berdasarkan laporan tersebut, tim kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Kombes Pol Heru Wijayanto.
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan adanya bekasCongkelan pada jendela ruang administrasi. Petunjuk ini mengarah pada dugaan adanya pelaku yang masuk dengan cara merusak. Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar sekolah, polisi mencurigai seorang mantan siswa SMKN 1 Batam berinisial AR (20). Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Polresta Barelang berhasil mengamankan AR di kediamannya yang berada di kawasan Batuaji pada Kamis malam, 8 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat penangkapan, AR tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan sebagian perhiasan emas yang hilang, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan kasus pencurian tersebut. Kombes Pol Heru Wijayanto menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari sisa perhiasan emas yang kemungkinan telah dijual oleh tersangka. Motif pelaku melakukan kasus pencurian ini diduga karena faktor ekonomi.
Pihak SMKN 1 Batam melalui Kepala Sekolah, Bapak Slamet Riyadi, menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian atas pengungkapan kasus pencurian ini dengan cepat. Beliau berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk lebih meningkatkan keamanan lingkungan sekolah. Akibat perbuatannya, tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan dan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.