Polisi Bongkar Prostitusi Online Tangkap 1 Mucikari di Batam

Aparat kepolisian dari Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang beroperasi di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap seorang mucikari yang diduga kuat berperan sebagai pengelola jaringan prostitusi online tersebut. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik prostitusi online yang semakin marak di berbagai daerah.

Menurut keterangan dari Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Barelang pada hari Minggu, 4 Mei 2025, penangkapan mucikari berinisial RS (32 tahun) dilakukan di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Batam, pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim siber Polresta Barelang selama beberapa waktu terakhir terkait aktivitas prostitusi di kota tersebut.

Modus operandi jaringan prostitusi ini adalah dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) kepada para pelanggan. Mucikari RS berperan sebagai perantara yang mengatur pertemuan antara PSK dan pelanggan, serta menentukan tarif dan lokasi transaksi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk transaksi prostitusi online, uang tunai hasil transaksi, serta beberapa alat kontrasepsi.

Selain menangkap mucikari, polisi juga mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai PSK yang sedang menunggu pelanggan di hotel tersebut. Kedua wanita tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi. Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan prostitusi online yang lebih luas dan menangkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku prostitusi online bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik ilegal ini. Polresta Barelang juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas prostitusi online dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. Mucikari RS akan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang dan atau pasal tentang prostitusi, dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat.

Mungkin Anda juga menyukai