Pelaku Aborsi di Lampung Ditangkap, Polisi Ungkap Praktik Ilegal

Aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang wanita yang diduga kuat menjadi pelaku aborsi ilegal. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, pada hari Selasa, 20 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Budi Setiawan, S.I.K., M.H., memberikan keterangan resmi terkait penangkapan pelaku aborsi ini dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah awak media di Markas Komando Polresta Bandar Lampung. Beliau menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyelidik yang melakukan serangkaian tindakan intelijen setelah menerima informasi awal dari masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kami dapat mengungkap praktik aborsi ilegal ini,” ungkap Kombes Pol. Budi Setiawan.

Dalam penggerebekan di rumah kontrakan yang menjadi lokasi praktik aborsi ilegal tersebut, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan NM (32 tahun) sebagai pelaku aborsi. Barang bukti yang diamankan meliputi peralatan medis sederhana yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan aborsi, berbagai jenis obat-obatan yang belum jelas legalitasnya, serta sisa-sisa janin yang menjadi bukti tragis dari praktik ilegal ini. Selain itu, petugas juga menyita beberapa telepon genggam dan catatan yang diduga berisi informasi terkait pasien dan transaksi praktik aborsi tersebut.

Kombes Pol. Budi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku aborsi ini saja. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ilegal ini. “Kami menduga kuat bahwa NM tidak bekerja sendiri. Oleh karena itu, tim kami sedang bekerja keras untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, baik sebagai penyedia tempat, perantara, maupun pihak yang melakukan aborsi,” tegasnya. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait praktik aborsi ilegal lainnya untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar tindakan serupa tidak terus berlanjut dan merenggut nyawa.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Budi Setiawan menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya praktik aborsi ilegal di wilayah hukumnya. Beliau mengingatkan masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi bagi siapapun yang terlibat dalam tindakan tersebut. “Aborsi ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan wanita yang melakukannya. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku aborsi, NM, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Pihak kepolisian akan menjerat NM dengan pasal berlapis terkait praktik aborsi ilegal, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan pasal lain yang relevan, dengan ancaman hukuman pidana yang maksimal. Kasus ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi pemberantasan praktik aborsi ilegal secara lebih masif di wilayah Lampung dan memberikan efek jera bagi para pelakunya. Polresta Bandar Lampung berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan.

Mungkin Anda juga menyukai