Polisi Tangkap Pelaku Pembully Pelajar di Batam

Aparat kepolisian dari Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AR (17) yang merupakan pelaku pembully terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang terletak di kawasan Batuaji pada hari Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Kasus pelaku pembully ini terungkap setelah video aksi perundungan tersebut viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Menurut keterangan dari Kepala Seksi Humas Polresta Barelang, AKP Betty Chandra, S.H., pelaku pembully AR melakukan aksinya terhadap korban berinisial MR (14) di lingkungan sekolah pada hari Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam video yang beredar, terlihat jelas bagaimana pelaku pembully bersama beberapa temannya melakukan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap korban. Korban tampak dipojokkan, diolok-olok, dan bahkan dipukul oleh pelaku.

Setelah video tersebut viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Berdasarkan rekaman video dan keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan AR di rumahnya. Saat penangkapan, AR tidak melakukan perlawanan. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam aksi perundungan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal di Mapolresta Barelang pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, pelaku pembully AR mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi perundungan tersebut bersama beberapa temannya dengan alasan iseng. Namun, pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut motif sebenarnya di balik tindakan kekerasan tersebut. Korban MR sendiri telah didampingi oleh pihak sekolah dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang untuk mendapatkan trauma healing dan pemeriksaan kesehatan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Rendra Salipu, S.I.K., M.Si., mengimbau kepada pihak sekolah dan orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan memberikan pemahaman tentang bahaya bullying. Pihaknya juga menegaskan bahwa polisi tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan perundungan, terutama di lingkungan pendidikan. Pelaku AR akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus pelaku pembully ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang.

Mungkin Anda juga menyukai